Ayat 1. Umum
a. Ketentuan-Ketentuan ini adalah Ketentuan Umum Angkutan milik Pengangkut sebagai bahan rujukan yang tercantum dalam Tiket dan, kecuali diatur dalam Ayat 2, 4 dan 5 dari Pasal ini dan sebagaimana diubah dalam Ayat 3 dai Pasal ini, berlaku untuk semua angkutan melalui udara terhadap Penumpang dan bagasi, termasuk pelayanan di dalamnya dilakukan oleh Pengangkut sebagai imbal jasa, dan membentuk bagian dari kontrak angkutan antara Pengangkut dan Penumpang, bersama-sama dengan pemberitahuan yang tercantum di dalam Tiket dan Peraturan-Peraturan Pengangkut.
b. Ketentuan-Ketentuan ini juga berlaku untuk Tarif angkutan gratis dan diskon kecuali sejauh yang disediakan oleh Pengangkut kepada Penumpang dalam Peraturan Pengangkut, kontrak-kontrak, pass dan/atau tiket-tiket.
c. Ketentuan dan Peraturan Pengangkut ini, Tarif dan biayanya dapat berubah tanpa pemberitahuan atas kebijakan tunggal dan mutlak Pengangkut kecuali sebagaimana dilarang oleh hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku. Namun, kecuali diwajibkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, perubahan tersebut tidak akan berlaku setelah Penumpang telah membayar Tarif dan biaya yang berlaku secara penuh, kecuali dalam hal Tarif dan biaya yang timbul sehubungan dengan perubahan dalam proses yang diminta oleh Penumpang. Tarif dan biaya yang berlaku kepada alat angkut adalah yang berlaku pada tanggal pembelian Tiket kecuali sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pengangkut. Tarif dan biaya yang berlaku untuk perubahan selanjutnya yang diminta oleh Penumpang adalah sesuai dengan tanggal permintaan tersebut dikonfirmasi dan dibayar.
Ayat 2. Pengangkutan
Jika pengangkutan dilakukan sesuai dengan perjanjian charter, peraturan charter (jika ada) dari Pengangkut akan berlaku di dalamnya dan Ketentuan ini hanya berlaku sejauh yang ditentukan dalam peraturan charter tersebut. Apabila tidak ada peraturan charter yang berlaku, Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan tersebut sejauh tidak dikecualikan oleh atau tidak konsisten dengan syarat dan ketentuan dari perjanjian charter dan tiket charter. Penumpang, dengan menerima pengangkutan sesuai dengan perjanjian charter tersebut, baik disimpulkan atau tidak dengan Penumpang, setuju untuk terikat dengan ketentuan yang berlaku dari perjanjian tersebut.
Ayat 3. Pembagian Kode
a. Pada beberapa jasa tertentu, Pengangkut masih memiliki kerjasama dengan pengangkut lain, dikenal dengan nama “Code shares”. Hal ini berarti bahwa meskipun jika Penumpang telah memesan dengan Pengangkut dan memegang tiket dimana nama Pengangkut atau maskapai pencetak kode tersebut sebagaimana diindikasikan sebagai Pengangkut, bahwa pihak pengangkut lain dapat menggoperasikan pesawat tersebut. Jika Code shares tersebut berlaku, Pengangkut akan memberitahukan kepada Penumpang mengenai pengangkut yang mengoperasikan pesawat tersebut ketika Penumpang melakukan reservasi. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan mengunjungi situs singaporeair.com.sg untuk informasi lebih lanjut.
b. Masing-masing rekanan Code shares memiliki syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sehubungan dengan pengoperasian penerbangannya sendiri, yang dapat berbeda sebagaimana dengan yang tercantum dalam Ketentuan-ketentuan ini. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut, yang ditemukan dalam kontrak pengangkutan mitra, dimasukkan ke dalam Ketentuan ini dengan referensi dan berlaku untuk layanan Code share yang disediakan oleh Singapore Airlines pada penerbangan yang dioperasikan oleh mitra tersebut, yang menggantikan peraturan Singapore Airline yang berlaku. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mungkin berbeda antara Singapore Airlines dan mitra termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
Ayat 4. Pengesampingan secara Hukum
Sejauh mana ketentuan apapun yang terkandung atau dirujuk dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini yang bertentangan dengan hal apapun yang terkandung dalam Konvensi sejauh mana dapat diberlakukan dan dalam hukum apapun yang berlaku, peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan yang tidak dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak, maka ketentuan tersebut tidak akan berlaku. Ketidakberlakuan ketentuan apapun tidak akan mempengaruhi keberlakuan ketentuan lain.
Ayat 5. Ketentuan-Ketentuan yang Diutamakan Terhadap Peraturan
Kecuali diatur dalam perjanjian ini, Dalam hal terjadi pertentangan antara Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan Pengangkut, maka Ketentuan-Ketentuan ini akan berlaku lebih dahulu, kecuali dalam hal dimana Tarif berlaku di Amerika atau Kanada, yang mana tarif tersebut akan berlaku. Sejauh mana Ketentuan-Ketentuan tersebut dijabarkan secara detail dalam Peraturan-Peraturan Pengangkut, penjelasan lebih lanjut dalam Peraturan-Peraturan Pengangkut akan berlaku.
Ayat. 1.
a. Tiket sebagai Bukti Prima Facie Kontrak.
Tiket merupakan bukti prima facie dari kontrak pengangkutan antara Pengangkut dan penumpang yang namanya tercantum pada Tiket. Pengangkut akan menyediakan pengangkutan hanya kepada penumpang yang memiliki Tiket. Tiket adalah dan pada setiap saat tetap menjadi milik Pengangkut selaku penerbit.
b. Persyaratan untuk Tiket dan Identifikasi.
Seseorang tidak berhak untuk diangkut dalam penerbangan kecuali orang tersebut menunjukkan identifikasi yang sah, contohnya seperti sebuah paspor yang sah, dan memiliki sebuah Tiket yang sah dan diterbitkan secara patut sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan-Peraturan Pengangkut dan tercantum dalam data Pengangkut.
c. Larangan Pengalihan Tiket
Tiket tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun. Pengangkut akan menyediakan angkutan hanya kepada orang yang memiliki sebuah Tiket sah yang diterbitkan atas nama Penumpang yang mampu memperlihatkan identifikasi sah. Pengangkut berhak untuk menolak orang yang mendapatkan Tiket dengan cara melanggar hukum yang berlaku atau Peraturan Pengangkut, atau kepada orang manapun yang memperlihatkan sebuah Tiket tanpa mampu membuktikan bahwa dia adalah orang yang disebut sebagai Penumpang di Tiket. Kecuali dilarang oleh hukum yang berlaku, jika sebuah Tiket ditunjukkan oleh seseorang selain daripada orang yang berhak untuk diangkut atau berhak atas pengembalian biaya (refund) sehubungan dengan Tiket tersebut, Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap pihak tersebut apabila dengan itikad baik kami mengangkut atau melakukan pengembalian biaya kepada orang yang menunjukkan Tiket.
d. Perubahan berdasarkan Permintaan Penumpang
Perubahan-Perubahan terhadap Tiket yang diminta oleh Penumpang akan diberlakukan berdasarkan ketersediaan, Ketentuan-Ketentuan ini dan/atau Peraturan Pengangkut, dan dapat membutuhkan terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu seperti pembayaran biaya perubahan dan perbedaan Tarif yang berlaku.
Ayat 2
a. Jangka Waktu Keabsahan.
Tiket berlaku untuk pengangkutan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal perjalanan pertama atau jika tidak ada bagian Tiket yang digunakan, sejak tanggal penerbitannya, kecuali jika ditentukan lain pada Tiket, Ketentuan-Ketentuan ini dan Peraturan-Peraturan Maskapai.
b. Perpanjangan Keberlakuan.
Jika seorang Penumpang dicegah untuk bepergian dalam jangka waktu berlakunya Tiket karena Pengangkut:
Keberlakuan Tiket Penumpang tersebut akan diperpanjang hingga penerbangan pertama Pengangkut di mana ruang tersedia di kelas layanan berdasarkan Tarif yang telah dibayarkan. Jika Pengangkut tidak dapat menyediakan ruang tersebut sesuai dengan Ayat ini dengan alasan apa pun dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal asli penerbangan yang dijadwalkan, Pengangkut berhak untuk membatalkan Tiket Penumpang dan memberikan Penumpang berupa pengembalian penuh dari harga pembelian tiket, untuk bagian perjalanan yang tidak dilakukan. Penumpang dapat memilih apakah untuk memperpanjang keberlakuan Tiket, dan dapat menerima perpanjangan ini atau meminta pengembalian biaya secara penuh atas Tiket yang tidak digunakan.
c. Ketika Penumpang dilarang untuk bepergian selama jangka waktu keberlakuan Tiket miliknya karena pada saat tersebut Penumpang meminta reservasi kepada Pengangkut yang tidak dapat menyediakan tempat pada saat penerbangan, validitas Tiket Penumpang tersebut akan diperpanjang hingga penerbangan pertama Pengangkut yang memungkinkan tersedianya kelas layanan sesuai Tarif yang dibayar, tetapi tidak lebih dari tujuh hari setelah permintaan reservas tersebut.
d. Ketika seorang Penumpang setelah memulai perjalanannya dicegah dari bepergian dalam jangka waktu keberlakuan Tiketnya dengan alasan sakit, Pengangkut dapat memperpanjang (asalkan perpanjangan tersebut tidak dihalangi oleh Peraturan Pengangkut yang berlaku untuk Tarif yang dibayar oleh Penumpang) periode validitas Tiket Penumpang tersebut sampai tanggal ketika ia dinyatakan layak untuk bepergian sesuai dengan surat keterangan dokter, atau hingga penerbangan pertama Pengangkut setelah tanggal tersebut dari titik di mana perjalanan dilanjutkan pada tempat yang tersedia di kelas layanan sesuai dengan Tarif yang telah dibayarkan. Ketika Tiket melibatkan satu atau lebih perhentian, validitas Tiket tersebut, yang mana tunduk pada Peraturan Pengangkut, dapat diperpanjang tidak lebih dari tiga bulan dari tanggal tercantum pada surat keterangan tersebut, dan untuk tidak lebih dari tujuh hari dalam hal lain. Dalam keadaan tersebut, Pengangkut akan memperpanjang masa berlaku yang sama terhadap Tiket dari anggota keluarga terdekat yang mendampingi Penumpang yang tidak mampu tersebut.
Ayat 3. Urutan Penggunaan Sektor Penerbangan pada Tiket; Absen Hadir (No Show)
a. Semua sektor penerbangan dalam Tiket Penumpang wajib digunakan secara berurutan sejak di awal tempat keberangkatan sebagaimana tercantum dalam Tiket.
b. Penumpang wajib melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengangkut jika dia bermaksud untuk tidak menggunakan satu atau lebih sektor penerbangan, atau tidak menggunakan sektor penerbangan secara berurutan. Pemberitahuan harus diberikan dengan menelepon kantor reservasi dan tiket milik Pengangkut atauPusat Panggilan Reservasi 24 jam (lihat singaporeair.com/en_UK/contact-us/ untuk keterangan lebih lanjut), sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan-Peraturan Pengangkut. Jika Penumpang tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya, Pengangkut berhak untuk membatalkan semua sektor penerbangan yang tidak digunakan dalam Tiket dan Penumpang akan menerima pengembalian uang sesuai dengan Pasal 11 dari Ketentuan-Ketentuan ini.
c. Penumpang akan diterima untuk pengangkutan untuk setiap sektor penerbangan yang tercantum dalam Tiket dalam kelas layanan yang ditentukan di dalamnya pada tanggal dan penerbangan yang mana akomodasinya telah dipesan. Ketika Tiket telah diterbikan tanpa sebuah reservasi tersebut di dalamnya, maka tempat akan dipesan berdasarkan aplikasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagi Tarif dan ketersediaan tempat penerbangan yang diajukan.
d. Jika Penumpang gagal atau telah gagal menggunakan salah satu atau semua sektor penerbangan dalam Tiket secara berurutan dan telah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengangkut sebagaimana dipersyaratkan oleh klausul 3 (b) di atas, Pengangkut berhak untuk menghitung ulang Harga sesuai dengan Ketentuan ini dan / atau Peraturan Pengangkut untuk sisa Tiket berkaitan dengan sektor penerbangan yang digunakan atau hendak digunakan oleh Penumpang, dan Penumpang berkewajiban untuk membayar kepada Pengangkut, selisih apapun antara Tarif yang dihitung ulang dan Harga yang telah dibayarkan oleh atau jatuh tempo dari Penumpang. Jika Penumpang tidak setuju untuk membayar Tarif yang dihitung ulang tersebut, Pengangkut berhak untuk membatalkan bagian Tiket terkait dengan sektor penerbangan yang tidak digunakan dan mengembalikan biaya kepada Penumpang sesuai dengan Pasal 11 dari Ketentuan ini.
Ayat 4. Nama dan Alamat Pengangkut
Nama Pengangkut dapat disingkat dalam Tiket. Alamat Pengangkut akan merujuk kepada bandara keberangkatan sebagaimana diindikasikan pada segmen penerbangan pertama pada jadwal penerbangan dan tanda terima.
Perhentian dapat diperkenankan pada tempat-tempat perhentian yang disepakati hanya jika telah diatur oleh Pengangkut terlebih dahulu dan dicantumkan di dalam Tiket, dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah, Peraturan Pengangkut dan jadwal Pengangkut. Biaya tambahan untuk perhentian dapat dibayarkan sebagaimana ditentukan pada Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat 1. Umum.
a. Tarif berlaku hanya untuk pengangkutan dari bandar udara di tempat asal ke bandar udara di tempat tujuan. Tarif tidak termasuk biaya jasa angkutan non-maskapai penerbangan, kecuali sebagaimana disediakan di Tiket, Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
b. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian dari operator mana pun dari layanan transportasi non-maskapai penerbangan tersebut dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab dengan alasan apa pun yang dilakukan oleh karyawan atau agen Pengangkut dalam membantu Penumpang untuk memanfaatkan layanan tersebut. Dalam kasus di mana Pengangkut sendiri menyediakan layanan transportasi non-maskapai penerbangan, Ketentuan dan Peraturan Pengangkut ini akan dianggap berlaku untuk layanan tersebut dan setiap biaya tambahan yang harus dibayarkan untuk penggunaan layanan tersebut sesuai dengan Ketentuan ini dan/atau Peraturan Pengangkut tidak akan dapat dikembalikan jika Penumpang memutuskan untuk tidak menggunakan layanan tersebut.
c. Ketentuan untuk hiburan selama penerbangan dan jasa-jasa komunikasi dapat dibebankan kepada Penumpang sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat. 2. Tarif Berlaku.
Tarif yang Berlaku untuk pengangkutan yang diatur oleh Ketentuan-Ketentuan ini adalah yang dipublikasikan oleh atau atas nama Pengangkutatau, jika tidak dipublikasikan, dibuat sesuai dengan Peraturan Pengangkut. Ketentuan dan / atau Peraturan Pengangkut ini tunduk pada persyaratan-persyaratan dari pemerintah, dimana Tarif yang berlaku adalah Tarif untuk penerbangan atau beberapa penerbangan yang berlaku pada tanggal pembelian Tiket sebagaimana tercantum dalam rencana perjalanan dan tanda terima. Ketika jumlah yang terkumpul tidak merepresentasikan Tarif yang berlaku, maka Penumpang harus membayar selisihnya, atau, tergantung kasusnya, dikembalikan oleh Pengangkut, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat 3. Preseden Tarif-Tarif.
Kecuali diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini, Tarif yang diumumkan akan didahulukan terhadap kombinasi Tarif menengah yang berlaku untuk kelas jasa yang sama antara titik-titik yang sama melalui rute yang sama.
Dalam kasus Penumpang yang mengidentifikasi diri sebagai penyandang cacat, Perusahaan Angkutan akan menyediakan akomodasi tempat duduk sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ayat 4. Rute.
Kecuali diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini, Tarif hanya berlaku untuk rute-rute yang dipublkasikan. Jika terdapat lebih dari satu rute dengan Tarif yang sama, Penumpang dapat memperjelas rute tersebut sebelum Tiket diterbitka.n. Jika tidak ada rute yang disebutkan, Pengangkut dapat menentukan rute tersebut.
Ayat 5. Pajak dan Biaya lain.
Pajak atau biaya lain apapun yang dibebankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau otoritas lainnya, atau oleh operator sebuah Bandar udara, sehubungan dengan seorang Penumpang atau Penggunaan oleh seorang Penumpang atas jasa atau fasilitas apapun, akan dibebankan kepada Tarif yang diumumkan dan biaya lain tersebut akan dibayarkan oleh Penumpang, kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Untuk Tarif yang dipasarkan ke Penumpang dari Amerika Serikat (AS), semua pajak dan biaya sudah termasuk dalam Tarif yang dipublikasikan. Penumpang juga mungkin diharuskan membayar pajak, biaya, dan biaya yang berlaku untuk perjalanan Penumpang dan tidak dipungut oleh pengangkut, termasuk tetapi tidak terbatas pada pajak kedatangan atau keberangkatan.
Ayat. 6. Mata Uang.
Tunduk pada hukum yang berlaku, Tarif dan biaya dibayarkan dalam mata uang apa pun yang dapat diterima oleh Operator. Ketika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain mata uang di mana Tarif diterbitkan, pembayaran tersebut akan dilakukan berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/ atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat 1. Persyaratan Pemesanan.
a. Pemesanan tidak dikonfirmasi sampai dengan (1) Tiket telah dibuat dengan semestinya dalam basis data Pengangkut; dan (2) Penumpang telah membayar Tiketnya (atau membuat perjanjian kredit dengan Pengangkut) dalam batas waktu pemesanan yang ditentukan dalam Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini. Pemesanan yang tidak mematuhi persyaratan ini dapat dibatalkan oleh Pengangkut.
b. Sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan-Ketentuan ini dan/atau Peraturan Pengangkutan, Tarif tertentu mungkin memiliki ketentuan-ketentuan yang membatasi atau hak Penumpang untuk mengubah atau membatalkan pemesanan. Ketentuan tersebut akan diingatkan lagi kepada Penumpang sebelum pemesanan dikonfirmasi.
c. Penumpang tidak perlu mengkonfirmasi ulang perjalanannya selanjutnya atau kembali ke layanan Pengangkut kecuali Pengangkut menyarankan sebaliknya. Akan tetapi, Penumpang wajib menghubungi tempat awal pembelian Tiket, misalkan agennya atau kantor reservasi dan tiket Pengangkut (lihat www.singaporeair.com/en_UK/contact-us/ untuk perincian kontak) jika ia ingin mengubah rencana perjalanannya atau jika ia tidak dapat melakukan perjalanan sesuai pesanan. Perubahan jadwal perjalanan Penumpang dapat mengakibatkan penghitungan kembali Tarif yang berlaku untuk pemesanan Penumpang.
Ayat. 2. Data Pribadi.
Penumpang mengetahui bahwa data pribadi telah diberikan kepada Pengangkut untuk berbagai keperluan termasuk untuk membuat pemesanan pengangkutan, mendapatkan layanan tambahan, memfasilitasi pihak imigrasi dan persyaratan masuk dan aspek administrasi, operasional dan regulasi lainnya dari angkutan dan perjalanan Penumpang, serta menyediakan data tersebut untuk lembaga pemerintah yang dapat membagikan data pribadi tersebut dengan lembaga pemerintah lain atau pihak ketiga lainnya yang berada di luar kendali Pengangkut. Untuk tujuan ini, Penumpang memberi wewenang kepada Pengangkut untuk menyimpan data tersebut dan untuk mengirim dan mengungkapkannya ke kantornya sendiri dan ke perusahaan lain termasuk pengangkut lain dan/atau, penyedia layanan tersebut atau lembaga pemerintah terkait, di negara mana pun mereka berada. Pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data tersebut akan sesuai dengan Kebijakan Privasi Pengangkut, dimana salinannya dapat diperoleh dari kantor Pengangkut mana pun atau dari www.singaporeair.com. Penumpang agar memperhatikan bahwa peraturan pemerintah di berbagai negara di dunia dapat mewajibkan kami untuk memberikan informasi terhadap atau mengizinkan akses ke data Penumpang / pelanggan, yang akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan Kebijakan Privasi Pengangkut dan hukum yang berlaku.
Ayat 3. Tempat duduk.
Pengangkut tidak menjamin untuk menyediakan tempat tertentu apapun di dalam pesawat dan Penumpang setuju untuk menerima tempat apapun yang dapat diberikan pada penerbangan dalam kelas layanan yang telah diterbitkan Tiketnya. Penumpang yang telah memilih tempat duduk atau membeli sebelumnya tempat khusus telah diinformasikan bahwa tempat yang dipilih sebelumnya atau yang dibeli, tidak dijamin dan mungkin tidak tersedia dalam beberapa kasus, dan SIA berhak untuk mengalokasikan tempat lain untuk penumpang, dalam kabin yang sama, sebagai pengganti tempat yang dipilih sebelumnya. atau dibeli oleh penumpang sebelumnya. Dalam hal Penumpang yang mengidentifikasi dirinya sebagai penderita disabilitas, Pengangkut akan menyediakan akomodasi tempat duduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Penumpang yang mengidentifikasi diri sebagai penyandang cacat, Perusahaan Angkutan akan menyediakan akomodasi tempat duduk sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ayat 4. Biaya layanan saat tempat duduk tidak ditempati.
Biaya layanan, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini, dapat dibayarkan oleh Penumpang yang karena alasan apa pun gagal menggunakan tempat duduk tersebut berdasarkan pemesanan yang telah dibuat atau untuk membatalkan pemesanan dalam batas waktu pembatalan yang ditentukan dalam Ketentuan-Ketentuan dan / atau Peraturan Pengangkut ini.
Penumpang harus tiba di lokasi check-in Pengangkut dan pintu masuk boarding dalam jangka waktu yang memadai sebelum keberangkatan penerbangan untuk mengizinkan penyelesaian prosedur formal dan prosedur keberangkatan dan keamanan dari pemerintah dan dalam hal apa pun selambat-lambatnya waktu yang mungkin ditunjukkan oleh Pengangkut. Jika Penumpang gagal tiba tepat waktu di lokasi check-in Pengangkut atau pintu masuk boarding atau tampak tidak terdokumentasi dengan baik dan tidak siap untuk bepergian (lihat www.singaporeair.com/en_UK/sg/travel-info/ untuk detail), Pengangkut dapat membatalkan tempat disediakan untuk Penumpang dan tidak akan menunda penerbangan. Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atas kehilangan atau pengeluaran yang timbul karena kegagalan Penumpang untuk mematuhi ketentuan Pasal ini.
Ayat. 1. Hak Menolak Pengangkutan.
Pengangkut berhak untuk menolak mengangkut Penumpang manapun dan/atau bagasinya untuk alasan keselamatan atau jika, dalam melaksanakan diskresi sewajarnya, Pengangkut memutuskan bahwa:
a. tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya;
b. perilaku, usia atau kondisi fisik atau mental Penumpang misalnya:
c. tindakan tersebut diperlukan karena Penumpang gagal untuk mematuhi instruksi Pengangkut; atau
d. Penumpang menolak tunduk kepada seluruh pemeriksaan keamanan; atau
e. Penumpang menolak tunduk terhadap penilaian kesehatan dalam bentuk apapun dan/atau pemeriksaan medis yang diperlukan oleh Pengangkut dan/atau negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya; atau Penumpang Nampak mengalami gejala- gejala dari atau memiliki penyakit menular atau kondisi lainnya (atau ada alasan untuk memahami terdapat kemungkinan pemaparan terhadap penyakit atau kondisi tersebut ) yang dapat mengakibatkan ancaman langsung terhadap kesehatan dan/atau keselamatan dari orang lain, atau Penumpang telah gagal untuk mematuhi instruksi Pengangkut atau negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya untuk mencegah penyebarkan penyakit menular atau keadaan lainnya (baik berupa dugaan ataupun riil; atau
f. biaya perjalanan atau biaya-biaya atau pajak-pajak apa pun yang berlaku belum dibayarkan. Atau perjanjian kredit yang disepakati antara Pengangkut dan Penumpang (Atau pembayar Tiket) belum dilaksanakan; atau
g. Penumpang tidak memiliki dokumen-dokumen yang sesuai untuk bepergian, atau dapat mencoba memasuki Negara tempat ia melakukan transit, atau dapat menghancurkan dokumen miliknya selama penerbangan, atau tidak akan menyerahkan dokumen perjalanannya untuk dikuasai oleh awak pesawat, meskipun diberikan tanda terima, ketika diminta demikian oleh Pengangkut; atau;
h. tiket telah diperoleh secara tidak sah atau melanggar aturan program frequent flyer milik Pengangkut yang mungkin diperbaharui dari waktu ke waktu, atau telah dibeli daribadan selain dari Pengangkut yang menerbitkan atau Agen Resminya, atau telah dilaporkan hilang atau dicuri, atau merupakan Tiket palsu, atau telah diubah oleh orang lain selain Pengangkut atau Agennya yang Sah; atau
i. pihak yang berniat menggunakan Tiket tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang tercantum namanya dalam Tiket; atau; or
j. orang tersebut telah menerima Pemberitahuan Pelarangan. Setelah Pemberitahuan Larangan diterbitkan untuk orang tersebut, ia tidak boleh membeli Tiket atau meminta atau mengizinkan siapa pun untuk membeli Tiket untuknya. Pengangkut akan menolak untuk membawa orang tersebut jika dia mencoba melakukan perjalanan sementara Pemberitahuan Pelarangan berlaku terhadapnya dan dia akan berhak atas pengembalian uang secara sukarela. Pemberitahuan Larangan akan mencantumkan tanggal saat pelarangan tersebut mulai berlaku.
Ayat 2. Upaya Lain terhadap Penolakan Pengangkutan.
Upaya satu-satunya bagi Penumpang yang ditolak pengangkutan sesuai dengan Ayat 1 karena alasan keamanan atau karena alasan-alasan apa pun yang ditentukan dalam Sub-ayat 1 (a), 1 (b), 1 (c), 1 (d), 1 (e), 1 (f) atau 1 (gf) adalah pengembalian biaya tiket atau bagiannya yang tidak digunakan, sesuai dengan Pasal 11 Ayat 3, dengan dikurangkan dari \ biaya layanan apapun yang berlaku untuk Sub-Ayat 1 (b) (2) atau 1 (c) sesuai dengan Peraturan Pengangkut. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Ayat ini, Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada siapa pun atas pengembalian uang atau kehilangan atau biaya apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan penolakan pengangkutan sesuai dengan Ayat 1, baik yang timbul dari gugatan, kontrak atau sebaliknya.
Ayat 3. Pembatasan Angkutan.
Kesediaan untuk mengangkut orang yang membutuhkan bantuan khusus, termasuk tetapi tidak terbatas pada anak-anak, penderita cacat, wanita hamil atau orang yang sakit dapat dikenakan pengaturan sebelumnya dengan Pengangkut dan/atau kondisi yang berlaku, sesuai dengan Ketentuan dan/ atau Peraturan Pengangkut ini (lihat www.singaporeair.com/en_UK/sg/travel-info/special-assistance untuk detailnya). Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang mana pun, atas kehilangan atau biaya yang timbul dari kegagalan Penumpang untuk membuat pengaturan sebelumnya atau mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ayat 1. Barang-barang yang dilarang dalam Bagasi.
a. Penumpang tidak akan menyertakan barang-barang sebagai berikut dalam bagasinya:
b. Jika Penumpang memiliki, atau dalam bagasinya menyertakan senjata api dan/atau amunisi, maka ia wajib menyerahkannya kepada Pengangkut untuk diperiksa sebelum menggunakan angkutan. Jika Pengangkut menerima barang tersebut untuk diangkut, maka barang tersebut wajib dkirimkan dan tetap berada dalam penguasaannya,hingga ketibaan Penumpang pada bangunan Bandar udara di tempat tujuan.
c. Penumpang tidak akan menyertakan barang-barang dalam bagasi kabin seperti barang yang barang-barang pecah belah atau yang tidak tahan lama, uang, perhiasan, logam berharga, peralatan yang terbuat dari perak, surat berharga, sekuritas atau barang berharga lainnya, dokumen bisnis, paspor dan dokumen identifikasi lainnya, produk-produk contoh, obat-obatan atau obat-obatan
d. Berbagai negara telah menerapkan pembatasan pengangkutan cairan, aerosol, dan gel sesuai dengan pedoman baru yang ditetapkan oleh ICAO. Untuk informasi lebih lanjut tentang pembatasan yang diberlakukan berdasarkan daftar negara, silakan merujuk ke www.singaporeair.com
e. Jika ada barang yang disebutkan dalam Sub-ayat (a), (b) atau (c) dari ayat ini dibawa, apakah mereka dilarang atau tidak untuk diangkut sebagai bagasi, pengangkutannya akan dikenakan biaya, batasan tanggung jawab dan lainnya ketentuan dari Ketentuan ini dan / atau Peraturan Pengangkut yang berlaku untuk pengangkutan bagasi, serta hukum yang berlaku.
Ayat 2. Hak untuk Menolak Pengangkutan.
a. Pengangkut dapat menolak pengangkutan sebagai bagasi barang-barang tersebut yang dijelaskan dalam ayat 1 pasal ini karena larangan mengangkut barang tersebut sebagai bagasi da n dapat menolak pengangkutan lebih lanjut dari barang-barang tersebut pada saat ditemukan.
b. Pengangkut dapat menolak untuk membawa barang apa pun karena barangnya ukuran, bentuk, berat atau karakter sesuai dengan Ketentuan ini dan/atau Peraturan Pengangkut (lihat: https://www.singaporeair.com/en_UK/sg/travel-info/baggage/ untuk detailnya).
c. Kecuali jika pengaturan terlebih dahulu untuk pengangkutannya telah dilakukan dengan Pengangkut, Pengangkut dapat membawa bagasi penerbangan selanjutnya yang melebihi tunjangan gratis yang berlaku.
d. Pengangkut dapat menolak untuk menerima bagasi sebagai bagasi terdaftar kecuali bagasi tersebut dikemas secara benar dalam koper atau wadah serupa lainnya untuk memastikan pengangkutan yang aman dengan penanganan perawatan biasa.
Ayat 3. Hak untuk Melakukan Pemeriksaan.
Demi alasan keselamatan dan keamanan, Pengangkut dapat meminta Penumpang untuk mengizinkan pencarian yang dilakukan atas dirinya dan bagasi, dan dapat memeriksa atau telah memeriksa bagasi Penumpang tanpa dihadiri oleh penumpang, untuk menentukan apakah Penumpang, dengan tujuan untuk menentukan apakah Penumpang memiliki atau apakah bagasinya berisi barang apa pun yang diuraikan dalam Paragraf 1 (a) di atas, atau senjata atau amunisi apa pun yang belum diserahkan kepada Pengangkut sesuai dengan Paragraf 1 (b) di atas. Jika Penumpang tidak bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut, Pengangkut dapat menolak untuk membawa Penumpang dan/atau bagasinya, dan satu-satunya jalan terhadap Pengangkut untuk Penumpang yang ditolak tersebut adalah pengembalian uang yang dihitung sesuai dengan Pasal 11 Ayat 3.
Ayat 4. Bagasi Terdaftar.
a. Setelah pengiriman bagasi kepada Pengangkut untuk diperiksa, Pengangkut akan mengambil alihnya dan mengeluarkan tag identifikasi bagasi untuk setiap bagian dari bagasi yang diperiksa.
b. Jika bagasi tidak memiliki nama, inisial atau identifikasi pribadi lainnya, Penumpang harus membubuhkan identifikasi tersebut ke bagasi sebelum penerimaan.
c. Bagasi yang diperiksa akan dibawa pada pesawat yang sama dengan Penumpang, kecuali jika Pengangkut memutuskan bahwa hal ini tidak praktis, dalam hal ini Pengangkut akan membawa bagasi yang diperiksa pada penerbangan Pengangkut berikutnya tergantung pada kesediaan ruang.
Ayat. 5. Fasilitas Bagasi Cuma-Cuma.
Penumpang dapat membawa bagasi Cuma-cuma seperti yang ditentukan dan tunduk pada ketentuan dan batasan dalam Ketentuan-Ketentuan ini dan / atau Peraturan Pengangkut. Ketika dua atau lebih Penumpang, bepergian sebagai satu pihak ke tujuan bersama atau titik perhentian dengan penerbangan yang sama, menunjukkan diri dan bagasi mereka untuk bepergian pada waktu dan tempat yang sama, mereka dapat diizinkan memiliki kuota bagasi cuma-cuma yang sama dengan kombinasi dari tunjangan bagasi cuma-cuma masing-masing.
Ayat. 6. Kelebihan Bagasi.
Penumpang wajib membayar biaya untuk pengangkutan bagasi yang melebihi fasilitas bagasi gratis sesuai tarif dan dengan cara yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan / atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat 7. Deklarasi Kelebihan Bagasi dan Biaya Tambahan.
a. Penumpang dapat mendeklarasikan nilai untuk bagasi terdaftar yang melebihi batas yang berlaku. Penumpang yang melakukan deklarasi tersebut wajib membayar biaya yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pengangkut, biaya kelebihan bagasi harus dibayarkan pada titik keberangkatan untuk seluruh perjalanan hingga ke tujuan akhir, dengan ketentuan bahwa jika pada penghentian dalam perjalanan Penumpang mendeklarasikan kelebihan bagasi yang lebih tinggi dari yang dideklarasikan sebelumnya, maka biaya nilai kelebihan tambahan untuk peningkatan nilai dari perhentian tersebut ke tujuan akhir harus dibayarkan.
c. Pengangkut akan menolak untuk menerima deklarasi kelebihan bagasi pada bagasi terdaftar ketika sebagian pengangkutan yang disediakan oleh Pengangkut lain yang tidak menawarkan fasilitas tersebut.
Ayat 8. Bagasi Kabin.
a. Bagasi yang dibawa Penumpang ke dalam kabin harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pengangkut. Barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan ini atau yang ditentukan oleh Pengangkut secara berlebihan dalam jumlah, berat atau ukuran tidak akan diizinkan di dalam kabin, dan akan ditempatkan di kompartemen kargo. Pengangkut berhak untuk membebankan Penumpang dengan biaya bagasi terdaftar dalam bagasi kabin jika ditempatkan di kompartemen kargo.
b. Objek tidak memenuhi ketentuan untuk pengangkutan menggunakan kompartemen kargo (seperti alat musik yang rentan dan sejenisnya) hanya akan diterima untuk transportasi di kompartemen kabin jika pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya dan mendapatkan izin dari Pengangkut. Pengangkutan benda-benda tersebut dapat dikenakan biaya tambahan secara terpisah.
Ayat 9. Pengumpulan dan Pengiriman Bagasi.
a. Penumpang harus mengambil bagasinya segera setelah bagasi tersebut tersedia untuk pengambilan di tempat tujuan atau perhentian.
b. Pengangkut harus menyerahkan bagasi terdaftar untuk pemilik tanda pengenal bagasi segera setelah pembayaran semua hutang yang belum dibayar kepada Pengangkut di bawah kontrak pengangkutan. Pengangkut tidak berkewajiban untuk memastikan bahwa pembawa tanda pengenal bagasi berhak atas pengiriman bagasi dan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, keterlambatan atau biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan kegagalannya untuk memastikan. Pengiriman bagasi akan dilakukan di tempat tujuan yang ditunjukkan dalam Tanda Pengenal Bagasi.
c. Jika orang yang meminta Bagasi tidak dapat memperlihatkan Tanda Penerimaan Bagasi dan mengidentifikasi bagasi melalui Tanda Pengenal Bagasi, Pengangkut akan menyerahkan Bagasi kepada orang tersebut hanya dengan kondisi bahwa ia telah secara memuaskan, membuktikan haknya, dan jika dipersyaratkan oleh Pengangkut, orang tersebut harus memberikan jaminan yang cukup untuk membebaskan Pengangkut atas setiap kehilangan, kerugian atau biaya yang mungkin dapat kami tanggung sebagai akibat dari penyerahan tersebut.
d. Penerimaan bagasi berdasarkan tanda pengenal bagasi tanpa keluhan pada saat pengiriman adalah bukti prima facie bahwa bagasi telah dikirim dalam kondisi baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan. Jika Penumpang menyadari bahwa bagasi tersebut mengalami kerusakan, maka ia harus segera mengajukan klaim, yaitu, sebelum meninggalkan terminal kedatangan, dan, paling lambat, dalam waktu tujuh hari sejak tanggal penerimaan bagasi.
Ayat 10. Hewan.
a. Selain dari kucing rumah dan beberapa jenis-jenis anjing jinak tertentu sebagaimana diatur dalam Ketentuan-Ketentuan ini dan/atau Peraturan Pengangkut, Pengangkut tidak akan menerima hewan atau satwa liar untuk diangkut. Hewan-hewan yang disebutkan di atas hanya dapat diterima untuk diangkut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengangkut, tunduk pada diskresi mutlak Pengangkut dan kemampuan memenuhi persyaratan Pengangkut sebagaimana dapat diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini (lihat: https://www.singaporeair.com/en_UK/sg/travel-info/special-assistance/travelling-with-pets/ untuk detailnya), atau diberitahukan kepada Penumpang. Penumpang harus bertanggung jawab untuk menjamin bahwa ia memiliki semua dokumen yang sah dan terkini yang disyaratkan oleh negara-negara tempat keluar, transit, dan masuk untuk pengangkutan hewan-hewan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada sertifikat kesehatan dan vaksinasi, izin masuk dan lisensi, dan dokumen terkait lainnya.
b. Dalam hal diterima sebagai bagasi, hewan bersama dengan kandang dan makanan yang dibawanya, tidak akan dimasukkan dalam bagasi kabin Penumpang secara gratis, melainkan menjadi kelebihan bagasi yang harus dibayar Penumpang sesuai dengan tariff yang berlaku. Pengangkut berhak menolak kandang apapun apa pun yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pengangkut, dan mengharuskan Penumpang menyediakan kandang yang sesuai sebelum hewan tersebut diterima sebagai bagasi.
c. Anjing-anjing pemandu yang mendampingi Penumpang dengan cacat penglihatan/ pendengaran atau anjing pendamping lainnya, akan menerima fasilitas bagasi cuma-cuma bersama dengan kandang dan makanannya, sesuai dengan Ketentuan dan / atau Peraturan Pengangkut ini. Anjing-anjing tersebut akan ditempatkan dalam kompartemen kabin, tidak boleh menempati tempat dan wajib ditempatkan di lokasi yang tidak menghalangi rute keluar yang dapat digunakan dalam keadaan darurat. Kecuali untuk perjalanan ke / dari AS, Penumpang mungkin diharuskan untuk menyediakan dokumentasi yang valid dan terkini kepada Pengangkut yang memverifikasi status anjing-anjing tersebut sebagai hewan pemandu/ pendamping, sesuai dengan Peraturan Pengangkut dan sebagaimana diizinkan oleh peraturan yang berlaku. Apabila Penumpang gagal untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Pengangkut berhak untuk menolak mengangkut anjing-anjing tersebut.
d. Penerimaan pengangkutan hewan-hewan sebagaimana disebutkan dalam Ayat 10 (a) dan 10 (c) di sini tunduk pada syarat bahwa Penumpang bertanggung jawab penuh atas hewan-hewan tersebut. Sejauh ketentuan-ketentuan ini tidak bertentangan dengan Konvensi yang berlaku, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas cedera atau kehilangan, keterlambatan, penyakit atau kematian hewan tersebut, termasuk seluruh biaya terkait, di mana cedera, kehilangan, keterlambatan, penyakit, kematian atau biaya tersebut yang timbul ketika sebagai hasil dari tindakan dan/atau kelalaian Penumpang, dan/atau peristiwa yang tidak berada dalam kendali Pengangkut sewajarnya, dan/atau kegagalan Penumpang untuk mengkandangkan hewan tersebut dalam kandang transport yang layak. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas hewan apa pun yang tidak memiliki semua dokumen kedatangan, kepergian, kesehatan dan dokumen lainnya terkait masuknya hewan tersebut ke atau melalui negara mana pun. Dalam kasus seperti itu, orang yang menyertai hewan tersebut akan diminta untuk mengganti Pengangkut terhadap denda, biaya yang wajar, kerugian atau pembayaran kompensasi apapun yang dikeluarkan Pengangkut sebagai akibat dari kekurangan dokumen-dokumen tersebut.
Ayat 1. Waktu dan Jadwal tidak Terjamin.
a. Pengangkut berusaha untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk mengangkut Penumpang dan bagasinya dengan penyerahan sepantasnya. Waktu yang ditunjukkan pada Tiket, jadwal-jadwal, atau tempat lain adalah tidak terjamin dan bukan merupakan bagian dari kontrak Anda dengan kami dan Pengangkut tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memenuhi keterangan tersebut.
b. Jadwal-jadwal dapat berubah, misalkan dipengaruhi oleh isu-isu seperti, termasuk tetapi tidak terbatas pada, kegagalan teknis/mekanis, situasi cuaca buruh atau pembatasan operasional, dengan selalu tunduk kepada hukum-hukum, peraturan peraturan atau perintah-perintah yang berlaku dari jurisdiksi negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya. Pengangkut dapat, ketika keadaan mensyaratkan demikian, mengubah atau menghapus tempat-tempat perhentian sebagaimana ditunjukkan di Tiket atau dalam jadwal-jadwal, atau menambahkan tempat-tempat perhentian yang tidak ditunjukkan di Tiket atau di jadwal-jadwal, atau menggantikan dengan pengangkut atau pesawat alternatif.
c. Pengangkut tidak bertanggung jawab atau kekeliruan atau kesalahan pada daftar perjalanan atau publikasi jadwal-jadwal lainnya atau pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para karyawan, agen, atau perwakilan Pengangkut mengenai tanggal atau waktu keberangkatan atau ketibaan atau mengenai pengoperasian penerbangan apa pun.
d. Untuk penerbangan-penerbangan yang merupakan bagian dari kontrak pengangkutan yang dimulai di Uni Eropa dan untuk penerbangan ke / dari AS, Pengangkut akan menginformasikan kepada Penumpang tentang identitas Pengangkut yang melakukan pengoperasian baik pada saat pemesanan atau, jika tidak diketahui pada saat tersebut, sesegera mungkin setelahnya, dan dalam hal apa pun selambat-lambatnya pada saat check-in atau boarding, dalam kasus di mana tidak diperlukan check-in.
Ayat 2. Pembatalan, Perubahan Jadwal, dll.
a. Jika Pengangkut membatalkan, menghentikan, mengalihkan atau gagal untuk mengoperasikan sebuah penerbangan sewajarnya menurut jadwal, tidak mampu menyediakan tempat yang sebelumnya sudah dikonfirmasi, gagal untuk berhenti pada titik perhentian atau tujuan, atau menyebabkan Penumpang untuk gagal melaksanakan penerbangan lanjutan yang sudah dipesannya, maka Pengangkut dapat, berdasarkan persyaratan dari hukum dan peraturan yang berlaku, memilih salah satu dari pilihan-pilihan berikut, dengan persetujuan Penumpang, diantaranya:
b. Ketika keadaan mengharuskan, misalnya jika jadwal dipengaruhi oleh masalah-masalah seperti, tetapi tidak terbatas pada, kegagalan teknis/ mekanis, kondisi cuaca buruk atau pembatasan operasional, tunduk pada hukum, peraturan, atau perintah dari yurisdiksi mana pun yang akan diterbangkan dari, ke atau di atasnya, Pengangkut dapat, tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, membatalkan, menghentikan, mengalihkan, menunda sementara atau menunda penerbangan apa pun, mengganti pesawat dengan jenis pesawat yang berbeda, menambah, mengubah atau menghilangkan titik perhentian atau tujuan, atau membatalkan tempat yang sebelumnya dikonfirmasi. Dalam setiap kejadian ini, Pengangkut akan mengangkut, mengubah rute atau melakukan pengembalian uang sesuai dengan Sub-ayat sebelumnya (a) dan tidak akan bertanggung jawab lebih lanjut kepada Penumpang.
c. Jika keadaan sedemikian rupa sehingga batasan berat pesawat atau kapasitas tempat duduk (sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu dengan kondisi atau spesifikasi pesawat pada waktu materiil) akan terlampaui, Pengangkut wajib memutuskan dengan diskresi sewajarnya untuk memilih Penumpang atau barang yang tidak akan dibawa. Dalam hal demikian, Pengangkut akan mengangkut, mengubah rute atau melakukan pengembalian uang kepada Penumpang yang terkena dampak sesuai dengan Ayat (a) di atas dan tidak akan bertanggung jawab lebih lanjut kepada Penumpang.
Ayat 3. Penolakan untuk Boarding untuk penerbangan yang dipesan berlebih
Bilamana diperlukan untuk menolak boarding seorang Penumpang yang sudah melakukan konfirmasi pemesanan, karena penerbangan dimana Penumpang melakukan pemesanan reservasi tersebut mengalami kelebihan pemesanan, maka tindakan tersebut tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku berdasarkn derajat keberlakuannya. Dalam hal demikian, tidak ada Penumpang yang akan ditolak tempatnya sampai Pengangkut untuk pertama kali meminta sukarelawan yang bersedia menyerahkan pemesanan mereka dengan imbalan kompensasi yang disepakati dengan Pengangkut. Jika tidak ada cukup sukarelawan, Pengangkut akan menolak naik pesawat secara tidak sukarela kepada Penumpang sesuai dengan aturan prioritas naiknya yang akan mempertimbangkan Penumpang yang memerlukan bantuan khusus dan Penumpang dengan penerbangan lanjutan. Penumpang yang ditolak naik secara tidak sukarela akan berhak menerima kompensasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku atau sebagaimana disepakati lain dengan Pengangkut hingga Tarif yang dibayarkan untuk Tiket, kompensasi tersebut harus dibayarkan baik secara tunai, miles dalam program frequent flyer Pengangkut, atau bentuk lain apa pun yang disepakati dengan Pengangkut..
Ayat 4. Penundaan Tarmak pada Bandar Udara di Amerika Serikat.
Dalam hal terjadi penundaan di Tarmak pada Bandar udara AS, maka Pengangkut selaku operator akan menerapkan Rencana Cadangan untuk untuk Penundaan Panjang di Tarmak.
Ayat 5. Penundaan Tarmak / Penundaan Penerbangan Masal pada Bandar Udara di Cina.
Dalam hal terjadi Penundaan Tarmak / Penundaan Penerbangan Masal pada Bandar Udara di Cina, maka Pengangkut selaku operator akan menerapkan Rencana Cadangan yang relevan.
Ayat 1. Umum.
a. Dalam hal terjadi kegagalan oleh Pengangkut untuk menyediakan pengangkutan sesuai dengan kontrak pengangkutan, atau jika Penumpang meminta perubahan sukarela dari pengaturan miliknya, maka dilakukan pengembalian uang untuk Tiket yang tidak digunakan atau bagiannya, yang akan dilakukan oleh Pengangkut sesuai dengan Pasal ini dan dengan Peraturan Pengangkut.
b. Tidak semua tiket dapat dilakukan pengembalian uang. Ketentuan Pengangkut akan memberikan informasi mengenai jenis Tiket yang memenuhi kualifikasi untuk demikian.
Ayat 2. Pihak Penerima Pengembalian.
a. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal ini, Pengangkut berhak untuk melakukan pengembalian uang kepada orang yang disebutkan namanya dalam Tiket, atau kepada orang yang telah membayar Tiket setelah menunjukkan bukti pembayaran sesuai dengan ketentuan.
b. Jika tiket telah dibayar oleh orang selain Penumpang yang disebutkan dalam Tiket, dan Pengangkut telah menunjukkan pada Tiket bahwa ada pembatasan terhadap pengembalian uang, Pengangkut akan melakukan pengembalian uang hanya kepada orang yang membayar Tiket. atau atas perintah orang tersebut.
Ayat. 3. Pengembalian Uang secara Tidak Disengaja.
Jika Pengangkut menolak untuk melakukan pengangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat 3, Pasal 8 Ayat 1 (tunduk pada Pasal 8 Ayat 2) atau sesuai dengan Pasal 9 Ayat 3, atau dalam peristiwa apa pun yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 2, maka tunduk pada Pasal 11 Ayat 1, jumlah pengembalian dana akan dihitung sehubungan dengan bagian Tiket yang tidak digunakan. Peraturan Pengangkut memberikan informasi tentang bagaimana pengembalian uang yang dibayarkan akan dihitung.
Ayat. 4. Pengembalian Uang secara Sukarela.
Jika Penumpang menginginkan pengembalian uang Tiketnya untuk alasan selain yang dijabarkan dalam Ayat 3, maka tunduk pada Pasal 11 Ayat 1, jumlah pengembalian dana akan dihitung berdasarkan bagian Tiket yang tidak digunakan. Peraturan Pengangkut menyajikan informasi tentang perhitungan pengembalian uang.
Ayat. 5. Hak untuk Menolak Pengembalian Uang.
a. Pengangkut dapat menolak pengembalian uang jika permohonan diajukan lebih dari tiga puluh hari sejak berakhirnya masa berlaku Tiket.
b. Pengangkut dapat menolak pengembalian uang terhadap Tiket yang telah diperlihatkan kepada Pengangkut atau kepada pejabat pemerintah sebuah Negara sebagai bukti keberangkatan dari Negara tersebut, kecuali Penumpang mampu membuktikan kepada Pengangkut bahwa ia memiliki ijin untuk berdiam ni Negara tersebut atau bahwa ia akan berangkat dari Negara tersebut menggunakan Pengangkut atau mode transportasi lainnya.
c. Pengangkut dapat menolak pengembalian uang terhadap sebuah Tiket sesuai dengan Peraturan Pengangkut, seperti, termasuk tetapi tidak terbatas pada, dalam hal Tiket diterbitkan sesuai dengan Tarif yang tunduk pada kondisi-kondisi yang membatasi atau mengecualikan hak Penumpang untuk mengajukan pengembalian uang. Kondisi tersebut akan diinformasikan sebagai perhatian kepada Penumpang sebelum konfirmasi pesanan.
Ayat. 6. Mata Uang.
Semua pengembalian uang akan tunduk pada hukum, peraturan dan regulasi pemerintah atau pesanan dari yurisdiksi tempat pertama Tiket tersebut dibeli dan dari negara tempat pengembalian uang dilakukan. Tunduk pada ketentuan sebelumnya, pengembalian uang akan dilakukan dalam mata uang di mana Tiket dibayar, atau, berdasarkan pilihan Pengangkut, dalam mata uang Singapura atau dalam mata uang negara tempat Tiket dibeli atau di mana pengembalian uang sedang dilakukan, dalam jumlah yang setara dengan jumlah mata uang di awal. Untuk menghindari segala kerugian, dalam hal terjadi pengembalian uang yang dilakukan dalam mata uang apa pun selain mata uang yang digunakan untuk membeli Tiket, pengembalian uang tersebut dilakukan dengan nilai tukar yang ditentukan sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat. 7. Pihak yang melakukan Pengembalian Uang.
Pengembalian uang hanya akan dilakukan oleh Pengangkut yang pada awalnya menerbitkan Tiket, atau oleh Agen Resmi, jika diberikan otoritas untuk melakukan demikian, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat. 1.
a. Jika Penumpang melakukan tindakan di atas pesawat sehingga membahayakan pesawat atau orang manapun atau harta benda apapun di atas pesawat, atau menghalangi awak pesawat dalam melaksanakan tugasnya, atau gagal untuk sepenuhnya mematuhi instruksi awak pesawat, atau berperilaku dengan cara yang dianggap menimbulkan keberatan atau menyinggung orang lain, Pengangkut dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah berlanjutnya tindakan tersebut, termasuk menahan Penumpang.
b. Jika Penumpang ditemukan memiliki gejala atau memiliki penyakit menular atau kondisi lainnya (atau terdapat alasan untuk meyakini bahwa Penumpang tersebut terpapar pada penyakit atau kondisi tersebut) yang dapat menimbulkan ancaman langsung terhadap kesehatan atau keselamatan orang lain, Pengangkut dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah penyebaran penyakit atau kondisi tersebut (apakah dicurigai atau rii;), termasuk mengisolasi Penumpang di atas pesawat.
Ayat 2
Jika Penumpang hendak mengoperasikan perangkat elektronik atau transmisi apa pun di dalam pesawat, termasuk tetapi tidak terbatas pada laptop, tablet, ponsel, radio portabel, walkie-talkie dan mainan yang dikendalikan dengan radio, kecuali untuk alat bantu dengar dan alat pacu jantung, maka perangkat tersebut harus dioperasikan di sesuai dengan Ketentuan dan / atau Peraturan Pengangkut ini.
Jika dalam proses penyelesaian kontrak pengangkutan udara, Pengangkut juga sepakat untuk mengatur penyediaan layanan tambahan (seperti akomodasi hotel, perjalanan wisata di darat dan / atau transportasi non-maskapai), terlepas dari biaya pengaturan tersebut adalah untuk kepentingan Pengangkut atatu tidak, Pengangkut bertindak hanya sebagai agen untuk Penumpang dan tidak bertanggung jawab apapun kepada Penumpang atas segala kerusakan, cedera, kematian, kehilangan, keterlambatan atau biaya apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan pengaturan tersebut, kecuali dalam hal luka atau kematian Penumpang timbul akibat kelalaian Pengangkut dan kecuali jika dilarang atau dibatasi oleh hukum yang berlaku.
Ayat 1. Umum.
Penumpang bertanggung jawab penuh untuk mematuhi semua hukum, peraturan, perintah, tuntutan, dan persyaratan perjalanan dari yurisdiksi yang akan diterbangkan dari, ke atau melewati negara tersebut, dan berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan serta instruksi Pengangkut ini. Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas segala bantuan atau informasi yang diberikan oleh agen atau karyawan Pengangkut kepada Penumpang mana pun sehubungan dengan memperoleh dokumen atau visa yang diperlukan atau mematuhi hukum, peraturan, pesanan, tuntutan, dan persyaratan seperti itu, baik diberikan secara tertulis atau sebaliknya ; atau untuk konsekuensi terhadap Penumpang manapun yang disebabkan oleh kegagalannya untuk mendapatkan dokumen atau visa atau guna mematuhi hukum, peraturan, pesanan, tuntutan, persyaratan, peraturan atau instruksi tersebut.
Ayat. 2. Dokumen Perjalanan.
Penumpang wajib semua dokumen kepergian, kedatangan, kesehatan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh hukum, peraturan, perintah, tuntutan, atau persyaratan dari pemerintah dan yurisdiksi terkait, dan mengizinkan Pengangkut untuk mengambil dan menyimpan salinannya. Pengangkut berhak untuk menolak pengangkutan Penumpang mana pun yang tidak mematuhi hukum, peraturan, pesanan, tuntutan atau persyaratan yang berlaku atau yang dokumennya tidak lengkap, atau yang tidak mengizinkan Pengangkut untuk mengambil dan menyimpan salinannya.
Ayat. 3. Penolakan Masuk.
Penumpang setuju untuk membayar Tarif yang berlaku setiap kali Pengangkut, atas perintah pemerintah, diharuskan mengembalikan Penumpang ke tempat asalnya atau di tempat lain karena Penumpang ditolak masuk ke dalam suatu yurisdiksi, baik transit maupun tujuan. Pengangkut dapat memberlakukan pembayaran Tarif tersebut terhadap setiap dana yang dibayarkan kepada Pengangkut atas angkutan yang tidak digunakan, atau dana apapun milik Penumpang yang dikuasai oleh Pengangkut. Tarif yang dikumpulkan untuk melakukan pengangkutan sampai ke titik penolakan masuk atau deportasi tidak akan dikembalikan oleh Pengangkut.
Ayat. 4. Tanggung Jawab Penumpang terhadap Denda, Biaya Penahanan, dll.
Jika Pengangkut diwajibkan membayar atau mendepositkan denda atau denda atau menanggung pengeluaran apa pun akibat kegagalan Penumpang untuk mematuhi hukum, peraturan, pesanan, tuntutan, dan persyaratan perjalanan dari yurisdiksi terkait atau untuk menghasilkan dokumen yang diperlukan, Penumpang harus sesuai permintaan, mengembalikan kepada Pengangkut berapapun jumlah yang dibayarkan atau disetor dan setiap pengeluaran yang terjadi. Pengangkut dapat menggunakan sebagai pengeluaran, dana apa pun yang dibayarkan kepada Pengangkut untuk pengangkutan yang tidak digunakan, atau dana Penumpang yang masih dimiliki oleh Pengangkut.
Ayat. 5. Pemeriksaan Bea Cukai.
Jika diperlukan, Penumpang akan menghadiri pemeriksaan bagasinya, baik diperiksa ataupun tidak, oleh petugas bea cukai atau pemerintah lainnya.. Pengangkut tidak bertanggungjawab kepada Penumpang atas segala kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh Penumpang terhadap kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini.
Ayat. 6. Pemeriksaan Keamanan.
Penumpang akan tunduk kepada semua pemeriksaan keamanan apapun yang dilakukan oleh petugas pemerintah atau bandara atau oleh Pengangkut.
Ayat. 7.
Pengangkut tidak bertanggung jawab jika ia menentukan keputusannya terhadap hukum yang berlaku, peraturan pemerintah, permintaan, pesanan atau persyaratan mensyaratkan bahwa ia menolak dan ia memang menolak untuk mengangkut seorang Penumpang.
Pengangkutan yang dilakukan oleh Pengangkut secara berturut-turut dengan pengangkut lain dan /atau operator pihak ketiga dari pengangkutan non-maskapai (sejauh mana berlaku) di bawah satu tiket, atau di bawah satu tiket dan semua tiket penghubung yang dikeluarkan sehubungan dengan tiket tersbut di awal, dianggap sebagai satu kesatuan. Jika Penumpang memegang lebih dari satu tiket dan di mana tiket terpisah tersebut bukan merupakan tiket penghubung yang dikeluarkan sehubungan dengan tiket Pengangkut, Pengangkut tidak akan memiliki kewajiban, tugas atau tanggung jawab, baik untuk Penumpang atau sebaliknya, berkenaan dengan pemisahan tersebut. Dengan dasar bahwa tiket terpisah terbut tidak dikeluarkan oleh Pengangkut.
Penumpang diharapkan untuk membaca Pasal 16 dan 17 berikut dengan seksama. Pasal ini menjabarkan pertanggungjawaban Pengangkut kepada Penumpang sehubungan dengan kematian atau cedera, keterlambatan pengangkutan Penumpang dan kerusakan atau kehilangan bagasi Penumpang, mereka menjelaskan batasan tanggung jawab tersebut sebagaimana diatur berdasarkan hukum internasional dan batas waktu untuk mengajukan gugatan.
Ayat 1
Tanggung jawab operator atas pengangkutan Penumpang dan bagasi diatur oleh Konvensi dalam kasus pengangkutan internasional melalui udara, dan oleh hukum nasional yang berlaku dalam kasus pengangkutan domestik melalui udara. Jika dan sepanjang ketentuan dari Ketentuan ini bertentangan dengan ketentuan wajib dan ketentuan yang berlaku dari Konvensi atau hukum nasional, maka ketentuan yang terakhir akan berlaku terkait ketidakkonsistenan tersebut.
Namun, dengan kontrak khusus sebagaimana diizinkan oleh Pasal 22 (1) Konvensi Warsawa, Singapore Airlines Limited (SIA) setuju bahwa sehubungan dengan semua pengangkutan Penumpang internasional di mana Konvensi tersebut berlaku pada layanan SIA:
a. Ia tidak akan meminta pembatasan tanggung jawab berdasarkan Konvensi Warsawa sehubungan dengan klaim apapun untuk kerusakan yang dapat menerima ganti rugi sehubungan dengan kematian, cedera atau cedera tubuh lainnya yang diderita oleh Penumpang;
b. sehubungan dengan bagian dari klaim tersebut yang tidak melebihi 100.000 SDR (sekitar 120.000 Euro), itu tidak akan memanfaatkan pembelaan berdasarkan Konvensi Warsawa yang menyatakan bahwa Pengangkut tidak bertanggung jawab jika ia mampu membuktikan bahwa ia atau agen telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menghindari kerusakan atau bahwa mustahil bagi dirinya atau agennya untuk melakukan tindakan tersebut;
c. kecuali sebagaimana diatur dalam Sub-ayat (a) dan (b) di atas, ia mencadangkan semua hak yang tersedia di bawah Konvensi Warsawa untuk setiap klaim semacam itu dan berkenaan dengan pihak ketiga, ia juga mencadangkan semua hak perlindungan terhadap orang lain, termasuk tanpa batasan, hak atas kontribusi dan ganti rugi; dan
d) baik pengabaian batas berdasarkan Sub-ayat (a) di atas atau larangan pemanfaatan alasanberdasarkan Sub-ayat (b) di atas akan berlaku sehubungan dengan klaim yang dibuat oleh asuransi sosial umum atau badan-badan serupa (kecuali sehubungan dengan badan-badan di AS) ) bagaimanapun penegasannya. Klaim tersebut wajib tunduk pada batas pertanggungjawaban dan pembelaan berdasarkan Konvensi Warsawa.
Ayat 2
Pada pengangkutan yang bukan merupakan pengangkutan internasional dimana Konvensi tersebut berlaku:
a. Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi kepada Penumpang atau bagasi terdaftarnya hanya jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian Pengangkut. Jika ditemukan kontribusi kelalaian tersebut adalah akibat dari Penumpang, tanggungjawab Penumpang tunduk kepada hukum yang berlaku mengenai kontribusi kelalaian.
b. Sehubungan dengan keterlambatan, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab mengenai hal tersebut kecuali sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini.
Ayat. 3.
Sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas dan apakah Konvensi berlaku atau tidak:
a. Jika Pengangkut adalah pengangkut terusan, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas bagian-bagian perjalanan yang dilakukan oleh pengangkut lain. Jika Pengangkut adalah pengangkut terusan, maka Pengangkut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan cedera atau kematian yang terjadi di dalam pesawat, atau dalam proses naik atau turun. Di mana Pengangkut adalah perusahaan pengontrak tetapi tidak melakukan bagian dari operasi pengangkutan, Pengangkut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan cedera atau kematian yang terjadi selama bagian apapun dari transportasi tersebut, saat berada di dalam pesawat, atau dalam proses memulai atau turun.
b. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan karena bagasi tidak tercatat kecuali jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian Pengangkut. Jika ada terdapat kontribusi kelalaian dari Penumpang, Pengangkut wajib tunduk pada hukum yang berlaku terkait dengan kelalaian kontribusi.
c. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul dari kepatuhannya pada hukum atau peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan, atau dari kegagalan Penumpang untuk mematuhi hal yang sama.
d. Tanggung jawab Pengangkut dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan bagasi tercatat akan dibatasi hingga 17 SDR atau setara (sekitar 20 Euro) per kilogram dan dalam hal bagasi yang tidak tercatat akan dibatasi hingga 332 SDR atau setara (sekitar 400 Euro) per Penumpang, di mana Konvensi Warsawa berlaku untuk perjalanan atau 1.288 SDR (sekitar 1.604 Euro) untuk bagasi tercatat dan tidak tercatat di mana Konvensi Montreal berlaku untuk perjalanan, dengan ketentuan bahwa dalam kedua kasus, jika sesuai dengan hukum yang berlaku bahwa batas tanggung jawab yang berbeda, dimana batas yang berbeda tersebut berlaku. Untuk tujuan Konvensi, jika berat bagasi tidak dicatat pada pemeriksaan bagasi, dianggap bahwa berat total bagasi tercatat tidak melebihi fasilitas bagasi cuma-cuma yang berlaku untuk kelas layanan yang bersangkutan, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pengangkut. Jika dalam hal bagasi tercatat, penilaian yang lebih tinggi dinyatakan sesuai dengan Pasal 9 ayat 7, kewajiban Pengangkut akan terbatas pada nilai yang dinyatakan lebih tinggi tersebut. Jika terjadi kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan sebagian bagasi tercatat, batas tanggung jawab Pengangkut harus dikurangi secara proporsional berdasarkan bobot pada bagian yang terkait.
e. Tanggung jawab Pengangkut tidak akan melebihi jumlah kerusakan yang terbukti. Pengangkut selanjutnya tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku.
f. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas cedera pada Penumpang atau untuk kerusakan pada bagasi Penumpang yang disebabkan oleh harta benda yang terdapat di dalam bagasi Penumpang tersebut. Setiap Penumpang yang harta bendanya menyebabkan cedera pada orang lain atau kerusakan pada harta benda milik orang lain atau milik Pengangkut akan memberi ganti rugi kepada Pengangkut atas semua kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh Pengangkut sebagai akibatnya.
g. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas bagasi apa pun yang dikemas secara tidak pantas atau tidak memadai. Kecuali untuk bagasi yang dibawa dan diatur oleh Konvensi yang berlaku, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan atau keterlambatan pengiriman barang mudah rusak atau rapuh, uang, perhiasan, logam mulia peralatan berbahan perak, surat berharga, sekuritas atau barang berharga lainnya, dokumen bisnis, paspor dan dokumen identifikasi lainnya, sampel, obat-obatan atau obat-obatan, yang termasuk dalam bagasi tercatat dan/atau tidak tercatat milik Penumpang , baik dengan atau tanpa sepengetahuan Pengangkut . Goresan, cacat , atau kotoran dapat muncul meskipun dirawat dan ditangani oleh Pengangkut. Kecuali karena Konvensi atau undang-undang lain mungkin mensyaratkan lain, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas keausan normal terhadap bagasi, yang mencakup kerusakan atau kehilangan bagian bagasi yang menonjol, termasuk, sebagai contoh, tali, saku, tarik pegangan, kait hangar, roda atau barang-barang lainnya yang melekat pada bagasi.
h. Jika seorang Penumpang yang dibawa berada pada usia atau kondisi mental atau fisik yang menimbulkan segala bahaya atau risiko bagi dirinya sendiri, Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas segala kehilangan, sakit, cedera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan oleh atau memperburuk kondisi tersebut.
i. Pada kegagalan Pengangkut, selain dari keadaan yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 3 atau Pasal 10 ayat 2 (b) atau 2 (c) atau 3, untuk memberikan ruang di kelas layanan yang pemesanannya dilakukan sesuai dengan Pasal 6 perjanjian ini tanpa mengurangi kewajiban yang dikenakan pada Pengangkut oleh Konvensi yang berlaku atau hukum nasional yang relevan, tanggung jawab Pengangkut untuk kerusakan karena kegagalan tersebut akan terbatas pada penggantian biaya yang wajar dari Penumpang untuk akomodasi, makan, komunikasi dan transportasi darat ke dan dari bandara, dan untuk kompensasi atas kerusakan lain yang diderita oleh Penumpang dengan tarif tidak melebihi US $ 50 per hari atau sebagian daripadanya hingga saat Pengangkut dapat menyediakan ruang seperti itu dengan layanannya sendiri atau pada layanan dari operator lain.
j. Pengecualian atau batasan tanggung jawab Pengangkut berlaku untuk dan untuk kepentingan agen, karyawan dan perwakilan Pengangkut dan setiap orang yang pesawatnya digunakan oleh Pengangkut dan agen, karyawan, dan perwakilan orang tersebut. Jumlah agregat yang dapat diganti oleh Pengangkut Pengangkut dan dari agen, karyawan, perwakilan, dan orang-orang tersebut tidak dapat melebihi jumlah batas tanggung jawab Pengangkut.
Ayat. 4.
Kecuali jika secara tegas dinyatakan demikian, tidak ada pasal dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Pengangkut ini akan menghapuskan pengecualian atau batasan tanggung jawab Pengangkut berdasarkan Konvensi atau hukum yang berlaku.
Ayat 1. Pemberitahuan Klaim.
Tidak ada tindakan yang akan terjadi sehubungan dengan klaim terkait bagasi, kecuali jika orang yang berhak atas pengiriman bagasi tersebut mengajukan keluhan kepada Pengangkut dengan batas waktu berikut:
a. Dalam hal kerusakan terhadap bagasi tercatat, segera setelah penemuan kerusakan tersebut dan, paling lambat, dalam jangka waktu tujuh (7) hari sejak tanggal penerimaan bagasi tersebut oleh pemilik;
b. Dalam hal keterlambatan bagasi tercatat, selambat-lambatnya dalam waktu dua puluh satu (21) hari sejak tanggal bagasi ditempatkan sesuai dengan keinginannya;
c. Dalam hal kehilangan barang dalam bagasi, segera setelah diketahunya kehilangan tersebut, paling lambat, dalam tujuh (7) hari sejak tanggal diterimanya bagasi tersebut; dan
d. Dalam hal kehilangan bagasi, selambat-lambatnya dalam tujuh (7) hari sejak tanggal kehilangan tersebut diakui oleh Pengangkutatau dalam dua puluh delapan (28) hari sejak tanggal bagasi seharusnya diserahkan kepada Pemilik, mana yang lebih awal.
Setiap keluhanwajib dibuat secara tertulis dan dikirim dalam waktu yang disebutkan di atas. Pengangkutdapat meminta agar rincian kerusakan diberikan melalui pengisian formulir yang ditentukan Pengangkut, dan / atau bahwa laporan kebijakan atau bukti lain harus dilengkapi untuk membantu dalam penyelidikan oleh Pengangkut.
Ayat. 2. Batasan Tindakan.
Setiap hak untuk mengklaim kerusakan akan dihapuskan jika gugatan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun yang diperhitungkan sejak tanggal kedatangan di tempat tujuan, atau dari tanggal di mana pesawat seharusnya tiba, atau dari tanggal di mana pengangkutan tersebut berhenti. Metode perhitungan periode pembatasan akan ditentukan berdasarkan hukum pengadilan yang menerima kasus tersebut.
Ayat. 3. Pengajuan Klaim.
Penumpang dapat mengajukan keluhan mereka kepada Pengangkut melalui email atau telepon untuk dipertimbangkan. Silakan merujuk ke www.singaporeair.com/en_UK/contact-us/ untuk detail kontak.
Tidak seorang pun dari agen-agen, karyawan-karyawan maupun perwakilan-perwakilan dari Pengangkut yang berwenang untuk mengubah, memodifikasi atau melepas ketentuan apa pun dari Ketentuan-Ketentuan atau Peraturan Pengangkut ini.
Ayat. 1. Penerapan Konvensi Warsawa dan/atau Konvensi Montreal
Penumpang pada perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau pemberhentian di negara selain dari negara keberangkatan, patut mengetahui bahwa traktat internasional yang dikenal dengan nama Konvensi Montreal. Atau pendahulunya, Konvensi Warsawa, termasuk amandemennya, dapat berlaku untuk keseluruhan perjalanan, termasuk bagian apapun yang melibatkan sebah negara. Untuk Penumpang tersebut, trakta, termasuk kontrak pengangkutan khusus yang dituangkan dalam tariff yang diterapkan, mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab Pengangkut sehubungan dengan kematian atau luka kepada Penumpang, dan untuk kehancuran dari atau kerusakan kepada, bagasi, dan untuk penundaan yang dialami oleh Penumpang dan bagasi.
Ayat. 2. Pemberitahuan wajib oleh Peraturan EC No. 889/2002 - Tanggung Jawab Pengangkut Udara untuk Penumpang dan Bagasinya
Pemberitahuan informasi ini merangkum peraturan mengenai tanggung jawab yang diterapkan oleh Pengangkut sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang Uni Eropa.
1. Konvensi Montreal atau Konvensi Warsawa dapat diterapkan untuk perjalanan Penumpang dan Konvensi-konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab Pengangkut atas kematian atau cedera tubuh untuk, kehilangan dari atau kerusakan pada bagasi, dan untuk keterlambatan.
2. Di mana Konvensi Montreal berlaku, batasan tanggung jawab adalah sebagai berikut:
2.1 Tidak ada batasan finansial untuk kematian atau cedera tubuh dan Pengangkut dapat melakukan pembayaran di muka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mendesak dari pihak yang berhak menuntut kompensasi;
2.2 Dalam kasus kerusakan, kehilangan, atau kerusakan atau keterlambatanpada bagasi, nilainya adalah 1.288 SDR (sekitar 1.604 Euro) dan, jika nilai bagasi lebih besar dari batas ini, Penumpang harus memberi tahukan kepada Pengangkut saat check-in atau memastikan bahwa bagasi sepenuhnya diasuransikan sebelum perjalanan; dan
2.3 Dalam kasus keterlambatan perjalanan Penumpang, nilainya adalah 5.346 SDR (sekitar 6.657 Euro).
3. Di mana Konvensi Warsawa berlaku, batasan tanggung jawab adalah sebagai berikut:
3.1 Dalam kasus cedera tubuh atau kematian penumpang, Pengangkut tidak akan bergantung terhadap pembelaan apapun, selain pembelaan berdasarkan kelalaian kontribusi, jika kerusakan yang dibuktikan tidak melebihi 100.000 SDR (sekitar 120.000 Euro). Jika dan sejauh kerusakan yang terbukti melebihi 100.000 SDR, Pengangkut juga dapat membela klaim tersebut jika ia dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk menghindari kerusakan atau bahwa tidak mungkin bagi Pengangkut untuk melakukan tindakantersebut;
3.2 17 SDR (sekitar 20 Euro) per kg untuk kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan bagasi tercatat, dan 332 SDR (sekitar 400 Euro) untuk bagasi kabin yang tidak tercatat dan, jika nilai bagasi lebih besar dari batas ini, Penumpang harus memberi tahukan kepada Pengangkut saat check-in atau memastikan bahwa bagasi sepenuhnya diasuransikan sebelum perjalanan; dan
3.3 Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat keterlambatan, hingga 16.600 SDR (sekitar 20.000 Euro) jika Protokol Den Haag untuk Konvensi berlaku, atau 8.300 SDR (sekitar 10.000 Euro) jika hanya Konvensi Warsawa yang berlaku.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari kantor Pengangkut mengenai Konvensi dan/atau batasan tanggung jawab yang berlaku untuk perjalanan Penumpang, dan jika perjalanan melibatkan pengangkutan oleh Pengangkut yang berbeda, Penumpang harus menghubungi masing-masing Pengangkut untuk mendapatkan informasi mengenai batas tanggung jawab yang berlaku untuk mereka.
Terlepas dari Konvensi mana yang berlaku untuk perjalanan Penumpang, Penumpang dapat meningkatkan manfaat dari batas pertanggungjawaban yang lebih tinggi terhadap kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan bagasi dengan melakukan deklarasi khusus tentang nilai bagasi pada saat check-in dan membayar biaya tambahan, atau dengan membeli asuransi tambahan.
Jika maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan berbeda dengan maskapai penerbangan yang dikontrak oleh Penumpang, Penumpang berhak untuk mengajukan keluhan atau membuat klaim atas kerusakan terhadap salah satu maskapai. Jika nama atau kode maskapai penerbangan dicantumkan pada Tiket, maka maskapai penerbangan yang dimaksud adalah maskapai penerbangan yang melakukan kontrak.
Batas waktu untuk gugatan: Setiapgugatan di pengadilan untuk menuntut ganti rugi harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal kedatangan pesawat, atau sejak tanggal dimana pesawat seharusnya tiba.
Penafian: Informasi ini adalah pemberitahuan yang disyaratkan berdasarkan Peraturan Komunitas Eropa (EC) No. 889/2002. Pemberitahuan ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan klaim kompensasi, atau untuk menafsirkan ketentuan-ketentuan Peraturan atau Konvensi Montreal, dan pemberitahuan ini bukan merupakan bagian dari kontrak antara Pengangkut dan Penumpang. Tidak ada representasi yang dibuat oleh Pengangkut mengenai keakuratan isi pemberitahuan ini.
Ayat. 3. Pemberitahuan wajib berdasarkan US DOT 14 CFR 250.11(a) – Penerbangan Kelebihan Pemesanan (Overbook Flight).
Penerbangan maskapai mungkin dapat mengalami kelebihan pesanan, dan terdapat kemungkinan bahwa kursi tidak akan tersedia pada penerbangan dimana penumpang telah mengkonfirmasi pemesanannya. Dalam penerbangan mengalami kelebihan pemesanan, tidak ada Penumpang yang akan ditolak tempatnya sampai personil pesawat untuk pertama kali meminta sukarelawan yang bersedia menyerahkan pemesanan mereka dengan imbalan kompensasi yang ditentukan oleh maskapai penerbangan. Jika tidak ada cukup sukarelawan, maskapai penerbangan akan menolak boarding penumpang lain sesuai dengan prioritas boarding tertentu. Dengan beberapa pengecualian, termasuk kegagalan untuk mematuhi tenggat waktu check-in maskapai yang tersedia atas permintaan dari maskapai penerbangan, orang yang ditolak naik pesawat tanpa sengaja berhak mendapatkan kompensasi. Peraturan lengkap untuk pembayaran kompensasi dan prioritas naik pesawat setiap maskapai tersedia di semua konter tiket bandara dan lokasi keberangkatan. Beberapa maskapai penerbangan tidak menerapkan perlindungan konsumen ini untuk bepergian dari beberapa negara asing, meskipun perlindungan konsumen lain mungkin tersedia. Anda dapat memeriksa hal ini kepada maskapai penerbangan atau agen perjalanan Anda.
Ayat. 4. Pemberitahuan Pembatasan Tanggung Jawab Bagasi
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas bagasi apa pun yang dikemas secara tidak pantas atau tidak memadai. Kecuali untuk bagasi yang dibawa dan diatur oleh Konvensi yang berlaku, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan atau keterlambatan atau keterlambatan pengiriman barang mudah rusak atau rapuh, uang, perhiasan, logam mulia peralatan berbahan perak, surat berharga, sekuritas atau barang berharga lainnya, dokumen bisnis, paspor dan dokumen identifikasi lainnya, sampel, obat-obatan atau obat-obatan, yang termasuk dalam bagasi tercatat dan/atau tidak tercatat milik Penumpang , baik dengan atau tanpa sepengetahuan Pengangkut.
Goresan, cacat, atau kotoran dapat muncul meskipun dirawat dan ditangani oleh Pengangkut. Kecuali karena Konvensi atau undang-undang lain mungkin mensyaratkan lain, Pengangkut tidak bertanggung jawab atas keausan normal terhadap bagasi, yang mencakup kerusakan atau kehilangan bagian bagasi yang menonjol, termasuk, sebagai contoh, tali, saku, tarik pegangan, kait hangar, roda atau barang-barang lainnya yang melekat pada bagasi.
NAMA PENGANGKUT : SINGAPORE AIRLINES LIMITED
NAMA SINGKATAN : SIA