Tidak. Merokok dilarang keras di dalam pesawat yang terdaftar di Singapura. Penumpang, jika terbukti bersalah, dapat dikenai denda (tidak melebihi $5.000) atau hukuman penjara (tidak melebihi 12 bulan) atau keduanya.
Penumpang juga diingatkan bahwa penggunaan rokok elektrik juga dilarang di semua pesawat yang terdaftar di Singapura.